Cybercrime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang menggunakan internet
dan computer sebagai media utama.
Jenis Cybercrime
- · Unauthorized access to computer system & service (akses illegal)
- · Illegal contents
- · Data forgery (Memasukan data dokumen penting)
- · Cyber espionage
- · Cyber sabotage and extortion (merusak dan menghancurkan data
- · Offence agains intellectual property (pembajakan kekayaan intelektual)
- · Infrigement of privacy (pelanggaran privasi)
- · Carding (penyalahgunaan credit card orang lain)
Sasaran
- · Menyerang individu/kelompok
- · Menyerang hak cipta
- · Menyerang pemerintah
Perkembangan Cybercrime di Indonesia
- · Kasus cybercrime di Indonesia peringkat no.1 di dunia
- · Terjadi 14 cybercrime setiap detik
Contoh Cybercrime
- · Penyerangan terhadap jaringan internet KPU (2009)
- · Wabah virus dan penyerangan besar-besaran di Vietnam dengan kerugian Rp 1,8 trilyun (2008)
Bagaimana menangani cybercrime
- · Menerapkan UU ITE secara tegas dan penuh kesadaran diri
- · Membangun sistem pengamanan computer pribadi
- · Selalu waspada dan teliti
Malware
Program berbahaya yang dapat membahayakan sistem computer.
Jenis Malware
- · Virus
- · Trojan
- · Rootkit
- · Worm
- · Keylogger
- · Spyware
- · Adware
- · Phising
Bagaimana menangani malware
Pribadi :
- · Tidak mengakses situs berbahaya
- · Menggunakan software original
- · Menggunakan firewall
- · Mengupdate antivirus secara berkala
Perusahaan :
- · Menggunakan jasa keamanan
- · Mengupdate sistem komputer