Internet dizaman Globalisasi ini semakin merajalela . Dari tua muda semuanya memakai internet maka dari itu disusunlah etika berinternet untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani Kuno. Kata ini berasal dari bentuk jamak kata “ethos” yaitu “ta etha” yang artinya adalah adat kebiasaan.
Dalam hal teknologi, terdapat satu kelemahan yang muncul akibat terus meningkatnya teknologi. Yakni, semakin terpuruknya moral manusia dalam menggunakannya. Mulai dari menyebarluaskan hal-hal yang berbau SARA hingga menyebarkan virus.
Identifikasi Etika dalam berinternet dan ber-social network:
1. Etika tertulis. Etika tertulis dapat dilihat pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.
2. Etika tidak tertulis. Etika ini hanya dibuat oleh beberapa orang yang disampaikan dengan lisan yang
pada akhirnya diikuti oleh semua orang yang berinteraksi di dunia maya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggukanan internet dan Sosial Network
· Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat.
· Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
· Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
· Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
· Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
· Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum
· Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
· Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
· Tidak boleh berkata kasar
· Tidak boleh saling ejek
· Tidak boleh menyinggung SARA
· Tidak boleh mencemarkan nama baik
Tidak jarang terjadi penyimpangan terjadi dalam penggunaan internet yaitu disebut cybercrime. Adapun Hukum-hukum yang mengatur tentang cybercrime di antaranya:
A. Berdasarkan undang-undang :
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas perubahan
Undang-Undang No 15 tahun 2002 tentang pencucian uang
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Berdasarkan Hukum Tindak Pidana :
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan di internet
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan melalui internet
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi online
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking
No comments:
Post a Comment